Dana Desa Tak Boleh Bangun Balai Desa

Dana Desa Tak Boleh Bangun Balai Desa

\"GEDUNGTAIS, BE- Seluruh desa di kabupaten Seluma kembali diingatkan tidak menggunakan Dana Desa(DD) untuk pembangunan balai desa ataupun kantor desa. Pasalnya, hal itu melanggar aturan tentang penetapan prioritas pembangunan dan desa. Terkecuali bila pembanguna kantor desa itu menggunakan alokasi dana desa (ADD). “Bagi desa yang masih dalam penyelesaian APBDes dan RPJMdes harus memperhatikan RKA dari penggunaan DD,” sampai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Seluma Marah Halim SP MP kepada BE kemarin. Disampaikan Halim, seluruh perangkat desa dan panitia evaluasi APBDes disetiap kecamatan juga bisa memperhatikan penggunaan DD tersebut. Mengingat sejauh ini masih banyak sarana dan prasarana yang harus dibangun dari alokasi DD tersebut. ADD yang bisa dipergunakan untuk pembangunan balai desa/kantor desa. Namun tidak bisa dibangunlan secara sekaligus harus secara bertahap. Pembagiannya 30 persen untuk gaji perangkat dan kades, 30 persen untuk oprasional desa dan 40 persen barulah bisa dipergunakan untuk balai desa/kantor desa tersebut dan pembangunannya secara berkelanjutan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Deddy Ramdhani SE MSE MA mengatakan, DD tahap pertama sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah sebesar Rp 60 milliar. Sesuai peraturan terbaru DD ditransfer dalam dua tahap, 60 persen dan 40 persen. Dari total DD sebesar Rp 109 milliar tahun 2016 ini. Pemerintah pusat sudah mentransfer sebesar Rp 60 milliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 49 milliar ditransfer pada tahap kedua selanjutnya. “Kita mengirimkan DD dan ADD kepada desa yang telah melengkapi berkas APBDes, RPJMDes dan RKA saja. Bagi yang belum harus dilengkapi dulu. Kami tidak akan melayani yang belumlah lengkap,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: